Jumat, Juli 4, 2025

1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas

Share

PanenTalks, Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas oleh 1072 pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) di pusat/provinsi/kabupaten dan kota di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sebanyak 99 pejabat menandatangani pakta integritas secara offline dan 973 secara online.

Dalam sambutannya, Yassierli mengatakan penandatanganan pakta integritas agar menjadi motivasi dan komitmen bagi MHI untuk terus meningkatkan kompetensi diri, agar mampu melakukan edukasi dan memberikan pelayanan mediasi yang berkualitas dan efektif.

“Pakta Integritas ini bisa menguatkan kembali komitmen dan motivasi bahwa kehadiran kita sebagai mediator memiliki dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi bangsa, ” ujarnya.

Ditegaskan Yassierli, MHI memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. “MHI juga dapat memastikan setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan adil dan bermartabat,” katanya.

Yassierli menginginkan marwah Kemnaker, Disnaker provinsi/kabupaten/kota bangkit dan bangga sebagai ASN yang menjadi duta pemerintah dalam melakukan mediasi.

“Sebagai representasi pemerintah, kehadiran para MHI dalam memediasi suatu kasus, mampu memberikan solusi terbaik, adil, sesuai regulasi yang ada dan berpihak kepada kepentingan nasional, ” katanya.

MHI juga diharapkan memiliki kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan dalam dunia hubungan industrial, terus berinovasi dalam memberikan pelayanan. “MHI juga berkomitmen untuk membangun kerja sama yang sinergis dengan berbagai pihak demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif, ” katanya.

Yassierli menambahkan pakta integritas adalah wujud nyata dari komitmen MHI untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparansi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. “MHI harus terus bersemangat untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memahami regulasi dengan baik, serta mengedepankan prinsip mediasi yang obyektif dan tak memihak, ” pungkasnya.

Read more

Local News