PanenTalks, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat 113 Koperasi Merah Putih tersebar di berbagai desa dan kelurahan di kabupaten tersebut sudah resmi berbadan hukum.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengungkapkan, kopdes telah terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
“Yang sudah mendaftarkan di-online-nya, badan hukumnya sudah terbit 113, sisanya masih proses. Targetnya semua sudah berbadan hukum pada 24 Juni 2025,” kata dia melansir rembangkab.go.id.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini akta legalitas koperasi telah tercetak melalui notaris telah mencapai 294 desa/kelurahan. Proses penerbitan badan hukum melalui sistem AHU memerlukan waktu, mengingat dalam pelaksanaan kerap menghadapi kendala teknis. Seperti gangguan jaringan maupun pemeliharaan sistem.
Sebagai bagian dari agenda nasional, peluncuran Koperasi Merah Putih akan peresemian oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025.
“Setelah dilaunching oleh Presiden, tahapan selanjutnya adalah peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih,” kata dia.
Dia melanjutkan, setelah seluruh legalitas terbit maka penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Setelah seluruh legalitas terbit, tahapan berikutnya adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Kemudian, pengurus akan menajamkan jenis usaha prioritas.
Ke depan, kata dia, koperasi fokus menjalankan satu atau dua jenis usaha sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Kebanyakan kemarin yang muncul itu di gerai sembako, kemudian apotek, sesuai masing-masing karakteristik wilayah,” kata dia. (*)