Minggu, November 9, 2025

246 UMKM di Pekalongan Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Share

PanenTalks, Semarang – Pemerintah Kota Pekalongan mencatat sudah 246 UMKM telah meraih sertifikat halal sejak Januari hingga Oktober 2025 sebagai bagian dari rantai produksi pangan halal.

“Sejak program sertifikasi halal digencarkan telah memfasilitasi 246 UMKM seperti pelatihan juru sembelih halal (Juleha) menjadi bagian dari rantai produksi pangan halal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Supriono, belum lama ini.

Dia menerangkan, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 15 ribu usaha kuliner di Kota Pekalongan. Seluruh program ini gratis bagi peserta karena sudah ada anggaran melalui dana pemerintah daerah.

Pihaknya ingin agar produk UMKM Kota Pekalongan tidak hanya halal, tapi juga thayyibah atau bermanfaat, higienis dan berkualitas. Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal sebagai wujud tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Regulasi itu mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

“Jadi total ada 35 UMKM mendapat fasilitas sertifikasi halal sepanjang tahun 2025,” kata dia.

Pelatihan tersebut melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Jawa Tengah dan dinas kesehatan dalam proses pemeriksaan dan audit lapangan.

“Biasanya setelah pelatihan, tim dari LP POM MUI akan melakukan verifikasi bahan baku dan proses produksi di lapangan. Prosesnya memakan waktu satu hingga dua bulan sampai sertifikat halal terbit,” kata dia.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan, pentingnya kesadaran pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab dan daya saing usaha.

“Pemerintah Kota (Pekalongan) melalui Dindagkop terus berupaya memfasilitasi prosesnya agar mudah dan gratis,” kata dia.

Dia menerangkan, masih ada sebagian pelaku usaha belum mengurus sertifikat halal karena menganggap proses sulit dan berbelit. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan prosedur.

“Sekarang semuanya sudah serba digital dan mudah. Kalau makin banyak UMKM kita yang bersertifikat halal, masyarakat akan semakin yakin dan bangga membeli produk lokal,” kata dia.

Kepemilikan sertifikat halal, kata dia, bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen.

“Halal itu bukan sekadar label, tapi jaminan kepercayaan. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun ekosistem usaha berkualitas dan berdaya saing,” kata dia.

Selain menjamin kepercayaan konsumen, ujar dia, kepemilikan sertifikat halal juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM Pekalongan untuk menembus pasar nasional maupun ekspor. (*)

Read more

Local News