Minggu, September 28, 2025

61 Rumah Tidak Layak Huni Diperbaiki Pemkot Yogyakarta

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap setiap tahun. Pada tahun 2025 perbaikan RTLH yang menggunakan APBD Kota Yogyakarta menyasar 61 rumah. Sampai saat ini, sebagian perbaikan RTLH itu sudah selesai dan sebagian lainnya dalam proses perbaikan hingga mendekati akhir tahun.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan mengatakan perbaikan RTLH itu berasal dari data RTLH yang tersebar di Kota Yogyakarta. Perbaikan RTLH meliputi rusak berat, sedang dan ringan.

“Setiap tahun ada perbaikan rumah tidak layak huni yang tersebar dan secara bertahap. Penataan permukiman dengan pembangunan rumahnya juga bertahap,” kata Sigit, Senin, 28 Juli 2025.

Kriteria Perbaikan RTLH

Salah satu perbaikan RTLH yang menggunakan APBD Kota Yogyakarta 2025 adalah paket pekerjaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dengan kondisi rusak berat sebanyak 5 unit.

Perbaikan RTLH itu tersebar di Kelurahan Karangwaru, Gedongkiwo, Keparakan dan Kricak dengan pagu anggaran sekitar Rp 175 juta. Kini perbaikan RTLH tersebut dalam proses pengadaan.

“Kalau yang rusak berat, kerusakan di struktur atap dan struktur bangunan. Rusak ringan dan sedang lebih ke penutup atap dan dinding,” ujarnya.

Dia menyatakan salah satu kriteria RTLH perbaikan menggunakan APBD adalah ada kejelasan terkait atas hak tanah. Misalnya ada sertifikat hak milik (SHM) maupun surat kekancingan dari keraton terkait pemanfaatan lahan.

Sigit mengaku sebenarnya warga yang statusnya menempati lahan orang atau ngindung bisa mendapat perbaikan asalkan mendapar izin dari pemilik tanah.

“Kami fokus ke rumah terdampak penataan yang dampaknya lebih besar ke perbaikan sarpras perumahan dan pemukimannya. Target perbaikan rumah tidak layak huni menggunakan APBD selesai pada Oktober,” terang Sigit.

Menggunakan CRS dan APBD

Perbaikan RTLH dengan APBD Kota Yogyakarta juga melibatkan TNI melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo juga menggencarkan perbaikan RTLH di luar dana APBD yaitu menggunakan dana CSR dan gotong royong masyarakat.

Dokumentasi foto Kodim 0734 Kota Yogyakata saat perbaikan salah satu rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta melalui TMMD tahun 2025. (dok:pemkotyogya)

Sigit menyampaikan pada akhir tahun nanti akan melakukan inventarisasi data perbaikan RTLH dengan CSR dan gotong royong masyarakat apakah masuk data RTLH di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta atau tidak.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penataan Perumahan dan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Yunita Rahmi Hapsari menyebut sampai akhir tahun 2024 total ada 1.627 RTLH di Kota Yogyakarta. Jumlah itu belum dikurangi dengan RTLH yang ditangani di tahun 2025.

Pada tahun 2025 perbaikan RTLH sebanyak 61 unit menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta sekitar Rp 1,175 miliar. Selain itu ada perbaikan RTLH dari dana CSR yang sampai kini ada 17 unit dan masih akan terus bertambah.

“Perbaikan rumah tidak layak huni dengan APBD ini termasuk yang dikerjakan melalui TMMD. Untuk yang TMMD di setiap tahap ada sepuluh rumah dan ada empat tahapan,” ujar Yunita.

“Perbaikan rumah tidak layak huni dengan APBD sudah selesai 20 unit yang dikerjakan melalui TMMD. Sedangkan sisanya (perbaikan) masih akan berjalan sampai dengan akhir tahun,” kata dia memungkasi. (*)

Read more

Local News