PanenTalks, Denpasar – Setelah dipanggil dan mendapat instruksi tegas dari Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menyatakan kesiapan untuk membongkar tembok pagar yang selama ini menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Pembongkaran dijanjikan dimulai pada Rabu, 1 Oktober 2025.Pemanggilan manajemen GWK ini dilakukan pada Senin malam, 30 September 2025, pukul 22.30 WITA, di Jaya Sabha, Denpasar.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas polemik penutupan akses jalan yang memicu protes dari masyarakat setempat.
Perintah Tegas Kepala DaerahDalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster dengan didampingi jajaran OPD terkait, serta Bupati Adi Arnawa, memerintahkan GWK agar segera membongkar tembok tersebut. Instruksi ini sejalan dengan tuntutan warga dan juga rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Bali.
“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Gubernur Koster.
Baik Gubernur Koster maupun Bupati Adi Arnawa sepakat bahwa kepentingan rakyat berada di atas segalanya.
Keduanya mendesak proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengembalikan kenyamanan dan aktivitas warga.
Selain pembongkaran, Koster juga mewanti-wanti manajemen GWK untuk bersikap ramah dan terbuka serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat.
“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” imbuhnya.
GWK Berkomitmen Jaga HarmonisasiMenanggapi arahan tersebut, jajaran direksi, komisaris, dan staf GWK yang hadir langsung merespons positif.
Manajemen GWK menyatakan komitmen siap melaksanakan instruksi pembongkaran mulai 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat.
Lebih lanjut, pihak GWK juga berjanji untuk menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan demi kepentingan bersama ke depan dan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.Sebelumnya, polemik ini juga telah disikapi oleh DPRD Bali.
Pada malam yang sama (30 September 2025), DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur dan jajaran eksekutif, mendesak agar segera membongkar pagar GWK.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah GWK tidak menjalankan batas waktu pembongkaran yang telah ditetapkan Komisi I DPRD Bali hingga deadline 29 September 2025 pukul 00.00 WITA. (*)