Minggu, Agustus 17, 2025

Ancaman Pidana di Balik Penutupan TPA Suwung

Share

PanenTalks, Denpasar – Penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Suwung yang selama ini diketahui publik karena alasan teknis ternyata memiliki latar belakang yang lebih serius.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari ancaman pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Bali.

Koster menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan peringatan keras. Jika TPA Suwung tidak ditutup hingga Desember, sanksi pidana akan diterapkan karena pencemaran lingkungan yang telah terjadi.

“Kalau enggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster di Kantor Gubernur Bali pada Rabu (6/8/2025).

Ancaman ini tidak main-main. Menurut Koster, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan sudah diproses untuk dijadikan tersangka. “Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” tambahnya.

Situasi ini memaksa Koster mengambil langkah tegas. Ia tidak ingin para pejabat dikorbankan karena sistem pengelolaan sampah yang sudah usang.

Kebijakan KLHK juga telah memperjelas bahwa semua TPA lama harus ditutup, dan pembangunan TPA baru tidak lagi diizinkan.

“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” tegasnya.

Keputusan ini menjadi titik balik bagi Bali untuk beralih dari sistem TPA ke sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Koster menekankan bahwa setiap rumah tangga harus mulai memilah sampah.

“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” pungkasnya.(*)

Read more

Local News