Senin, Juli 28, 2025

Antisipasi Beras Oplosan, DIY Perketat Pengawasan Pasar

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Isu maraknya praktik beras oplosan dalam bentuk kemasan kembali mencuat dan menjadi sorotan. Dinas Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY) langsung melakukan pengawasan ketat di pasar.

Soal beras oplosan kembali mencuat. Dari data Kementerian Pertanian, setidaknya 212 merek beras kemas, yang tidak sesuai standar mutu. Meski demikian, beras itu tetap beredar dengan label premium di pasaran.

Menanggapi hal ini, Disperindag DIY menyatakan belum menemukan indikasi adanya pengoplosan beras di wilayahnya. Mereka pun telah melakukan pemeriksaan di lapangan, khususnya Pasar Beringharjo yang merupakan salah satu pusat perdagangan terbesar di Yogyakarta.

Masih Penuhi Ketentuan

“Tanggal 8 Juli lalu, kami memeriksa beras medium dan premium,” kata Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, Kamis, 17 Juli 2025.

“Kami melakukan pengecekan di pasar terbesar di DIY yakni Pasar Beringharjo,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengambilan sampel pekan lalu, seluruh produk beras yang menjalani pengujian masih memenuhi ketentuan dari pemerintah. “Masih sesuai standar,” ujarnya menambahkan.

Yuna menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada aspek takaran dan mutu fisik beras, termasuk kadar air, tingkat kebersihan, dan bentuk butir. Semua masih berada dalam batas toleransi.

Pengawasan Berlanjut

Meski belum menemukan adanya pelanggaran, Disperindag DIY tidak berpuas diri. Proses pengawasan akan terus dilanjutkan secara bertahap ke lokasi-lokasi strategis lain di wilayah Yogyakarta.

“Kami akan melanjutkan sidak di Pasar Prawirotaman dan swalayan sekitar dengan melibatkan tim TPID satgas pangan DIY,” ucap Yuna.

Selain melibatkan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan DIY, Yuna menegaskan bahwa sidak ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga dan mutu beras, serta mengantisipasi potensi praktik perdagangan curang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan nasional, 212 merek beras kemasan tidak memenuhi standar.

Bahkan, beberapa merek tersebut masih dipasarkan sebagai beras premium, meski kualitasnya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, beras premium menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 harus memenuhi sejumlah syarat teknis, seperti kadar air maksimal 14 persen, kandungan butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga, Pemerintah DIY berharap dapat menjamin keamanan pangan masyarakat sekaligus mencegah peredaran beras oplosan di pasar. (*)

Read more

Local News