PanenTalks, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Senin (29/9).
Raperda tersebut mencakup usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan rencana penambahan modal untuk Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.APBD 2026
Proyeksikan Defisit dan Target Makro Ambisius
Gubernur Koster menjelaskan, Raperda APBD 2026 disusun untuk mendukung tema pembangunan daerah, yakni “Penyeimbangan Struktur dan Fundamental Ekonomi Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal.
“Target makro ekonomi yang diproyeksikan cukup ambisius, antara lain pertumbuhan ekonomi dipatok 6,00%–6,50%, tingkat pengangguran ditekan menjadi 1,77%–2,30%, dan tingkat kemiskinan diupayakan hanya 3,00%–3,50%.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp5,3 triliun lebih, di mana Rp3,9 triliun lebih di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp6 triliun lebih.
Akibat selisih antara pendapatan dan belanja, APBD 2026 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp759 miliar lebih atau sekitar 14,30%.
Defisit ini akan ditutup menggunakan pembiayaan netto yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun sebelumnya (2025).Penambahan Modal Rp1,4 Triliun untuk Pusat Kebudayaan.
Selain isu anggaran, Gubernur Koster juga mengajukan Raperda mengenai penambahan penyertaan modal untuk Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Langkah ini diambil untuk mempercepat kinerja perseroan dan meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah berbasis budaya, sesuai dengan visi Pembangunan Semesta Berencana.
“Penambahan penyertaan modal ini sejalan dengan misi pembangunan Bali, yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali),” ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi Bali berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun.
Penambahan modal tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan akan direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun, yaitu dari tahun anggaran 2026 hingga 2028, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(*)