PanenTalks, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA.
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa rancangan APBD 2026 mencapai Rp95,35 triliun, meningkat 3,80 persen dari APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
“Kebijakan umum dalam rancangan APBD 2026 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” ujar Pramono, Kamis (4/9).
Ia menegaskan, pendapatan daerah diarahkan untuk memperkuat pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya, serta pendapatan transfer.
Untuk belanja daerah, Pramono menyebut fokusnya adalah menyelesaikan permasalahan kota dan melaksanakan sepuluh program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Program tersebut mencakup pembangunan dan penyelesaian infrastruktur fundamental, peningkatan peringkat Jakarta di tingkat global melalui Global City Programs, serta penguatan peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggaran juga diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara langsung.
“Kebijakan belanja daerah difokuskan pada sektor-sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan subsidi pangan melalui pengembangan urban farming. Semuanya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait pembiayaan daerah, Gubernur menyampaikan strategi perluasan sumber pendanaan dan penerapan creative financing.
“Langkah ini dilakukan agar pembiayaan lebih inklusif, berkelanjutan, dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya.
Selain APBD, Pramono juga menjelaskan Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber,” ujarnya.
Menurut Pramono, perubahan ini merupakan strategi pendanaan non-APBD agar PAM JAYA lebih efektif, efisien, dan kompetitif.
“Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan,” terangnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga bertujuan menjamin hak warga atas air minum yang bersih dan aman.
“Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029,” pungkasnya.