Minggu, Agustus 17, 2025

ASN Bali Dituntut Pelopori Olah Sampah Berbasis Sumber

Share

PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menuntut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan penghentian operasional open dumping sampah organik di TPA Regional Sarbagita Suwung per 1 Agustus 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025 yang menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam memperkuat pengelolaan sampah.

Surat edaran ini mengharuskan setiap kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah untuk mengoptimalkan penggunaan teba modern untuk mengolah sampah organik yang dihasilkan.

Sementara itu, untuk sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam, diwajibkan untuk dipilah dan didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

Jika fasilitas teba modern yang ada tidak mencukupi, instansi diminta untuk menambah fasilitas atau bekerja sama dengan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) terdekat.

Tidak hanya di lingkungan kantor, imbauan serupa juga berlaku di rumah tangga. ASN dan pegawai non-ASN dianjurkan untuk mengelola sampah organik rumah tangga mereka.

Bagi yang memiliki lahan memadai, disarankan membangun teba modern di rumah. Namun, bagi yang lahannya terbatas, dapat menggunakan tong komposter atau metode alternatif lainnya.

“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Sekretaris Daerah Sekda Bali Dewi Made Indra dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta budaya baru dalam pengelolaan sampah di Bali, mengurangi ketergantungan pada TPA, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk masa Depan.(*)

Read more

Local News