PanenTalks, Denpasar– Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Bale Kerta Adhyaksa, sebuah lembaga fungsional yang bertujuan menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan permasalahan adat.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat paripurna ke-32 di Denpasar pada Selasa (12/8), menjelaskan bahwa lembaga ini akan berfokus pada penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Koster, Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga yang dibentuk atas keputusan bersama antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi.
Meskipun berlokasi di desa adat, lembaga ini tidak menjadi bagian dari struktur desa, melainkan berfungsi sebagai jembatan untuk menangani perkara hukum umum.
Wewenang dan Lingkup Kerja
Lembaga ini dirancang untuk menangani berbagai jenis perkara, seperti pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, dan perselisihan yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.
Namun, ada batasan yang jelas: Bale Kerta Adhyaksa tidak berwenang menangani perkara adat, tindak pidana berat, atau kasus yang sudah masuk tahap penyidikan dan persidangan.
Struktur organisasinya akan diisi oleh sumber daya manusia yang profesional dan independen. Tugas utamanya meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara.
Keputusan yang dihasilkan oleh lembaga ini akan berupa kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian. Sanksi yang mungkin diberikan pun beragam, mulai dari denda, kerja sosial, hingga permintaan maaf, yang semuanya diselesaikan tanpa biaya.
Menanggapi masukan dari Fraksi DPRD, Gubernur Koster setuju untuk memperkuat harmonisasi dan koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga berkomitmen untuk mengakomodasi masukan terkait sanksi dan membangun sistem dokumentasi digital yang terintegrasi.
Koster menegaskan bahwa Bale Kerta Adhyaksa adalah lembaga netral yang berupaya memadukan hukum adat dengan hukum positif. Penerapan lembaga ini akan disesuaikan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Koster.
Dengan demikian, Bale Kerta Adhyaksa diharapkan bisa menjadi solusi alternatif yang efektif dan damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Bali, sambil tetap menjaga kearifan lokal dan harmoni sosial.(*)

