Kamis, Juni 19, 2025

Bali Bersih atau Tutup Usaha: Sanksi Tegas Pelanggaran SE No. 9/2025

Share

PanenTalks, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025, sebuah regulasi yang menggarisbawahi komitmen kuat pemerintah provinsi dalam memerangi permasalahan sampah yang kian mendesak di Pulau Dewata.

SE ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah instruksi terstruktur yang menuntut partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam SE tersebut, Gubernur Koster menjabarkan serangkaian langkah konkret yang harus diambil, dengan fokus utama pada pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha, yang meliputi hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe, memainkan peran krusial dalam implementasi kebijakan ini. Mereka diwajibkan untuk membentuk unit pengelola sampah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di area operasional mereka.

Selain itu, mereka harus secara progresif mengurangi dan mengganti penggunaan plastik sekali pakai dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

“Ketidakpatuhan terhadap SE ini akan berujung pada sanksi tegas, yang mencakup peninjauan kembali hingga pencabutan izin usaha,” tandas Koster dalam keterangan resminya Minggu 6 April 2025..

Lebih dari sekadar sanksi administratif, pelanggar juga akan menghadapi sanksi sosial berupa pengumuman publik melalui berbagai platform media sosial, yang akan berdampak pada reputasi dan citra mereka.

Namun, SE ini tidak hanya tentang sanksi. Pemerintah Provinsi Bali juga menyediakan insentif bagi pelaku usaha yang berhasil mengimplementasikan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Mereka akan dianugerahi penghargaan sebagai pelaku usaha ramah lingkungan, yang akan meningkatkan citra positif dan daya saing mereka.

SE Nomor 9 Tahun 2025 ini menetapkan tenggat waktu yang jelas. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai harus segera diterapkan sejak tanggal penetapan SE, sementara pengelolaan sampah berbasis sumber harus diimplementasikan paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Dengan demikian, SE ini bukan hanya sebuah regulasi, tetapi juga sebuah peta jalan menuju Bali yang lebih bersih, hijau, dan lestari. (*)

Read more

Local News