PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mantap melangkah sebagai contoh nasional dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dengan 100% pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang solid, Bali kini menjadi garda terdepan dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kesiapan ini dalam acara Konsolidasi Satgas Nasional Provinsi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP di Denpasar, Jumat (8/8).
“Bali memiliki modal sosial, budaya gotong royong, dan jejaring koperasi yang kuat. Inilah yang menjadikan kami siap menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Gubernur.
Hingga Agustus 2025, Bali telah membentuk 716 KDMP/KKMP, termasuk 13 koperasi model pengembangan dari koperasi eksisting.
Enam di antaranya bahkan telah berhasil menjalin kerja sama antarwilayah, melampaui target awal. Usaha yang dijalankan beragam, mulai dari gerai sembako, pangkalan LPG 3 kg, distribusi pupuk bersubsidi, hingga klinik dan apotek desa.
Menurut Gubernur Koster, kunci keberhasilan ini adalah sinergi multi-pihak dan pendampingan yang konsisten.
“KDMP bukan hanya instrumen ekonomi, tapi juga gerakan sosial untuk memotong rantai tengkulak, membuka lapangan kerja, dan menekan biaya hidup,” jelasnya.
Menteri Koordinator Pangan RI, Zulkifli Hasan, memberikan apresiasi khusus kepada Bali. “Bali itu pulau kecil tapi semua rakyatnya diberdayakan. Ini contoh nyata bahwa sinergi desa mampu membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan dan mandiri,” ucapnya.
Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memuji Bali karena menjadi teladan dalam pembentukan Satgas yang cepat dan solid. “Kunci percepatan KDMP adalah kekompakan pemerintah daerah dan komitmen kepala daerah. Bali sudah membuktikannya,” tegasnya.
Fasilitasi dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah terus memberikan dukungan penuh. Menteri Koordinator Pangan menjelaskan, setiap KDMP akan didampingi 2-3 tenaga PPPK lokal untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Skema pembiayaan juga disiapkan melalui Himbara dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Dari sisi regulasi, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 249.K/MG.05/MEM.M/2025 yang memungkinkan KDMP menjadi sub pangkalan LPG 3 kg, memastikan distribusi gas bersubsidi lebih merata hingga ke desa.
Acara tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan MoU antara 6 KDMP percontohan se-Bali, sebagai langkah awal mewujudkan ekosistem jaringan koperasi yang terintegrasi.
Hal ini menguatkan posisi Bali sebagai pusat pembelajaran nasional dalam mewujudkan visi Presiden RI membentuk 80.000 KDMP/KKMP di seluruh Indonesia. (*)