Jumat, Oktober 3, 2025

Bali Rancang Raperda ASKP untuk Lindungi Masyarakat Lokal

Share

PanenTalks, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP).

Raperda ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi pelaku transportasi lokal, dan menjamin keamanan serta kenyamanan bagi wisatawan.

Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali di Denpasar, Senin (15/9), di mana Raperda ASKP ini menjadi salah satu fokus pembahasan.

Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bali yang mendapat tanggapan positif dari pihak eksekutif.

Menurut juru bicara DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, S.T., Raperda ASKP ini bertujuan menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar lebih teratur dan berdaya saing.

Peraturan ini akan mewajibkan pengemudi dan kendaraan memenuhi sejumlah syarat, seperti:

Menggunakan label resmi Kreta Bali Smita.
Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur tarif batas atas dan bawah serta menetapkan kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mencegah praktik-praktik yang merugikan pengemudi lokal.

“Raperda ini menjadi instrumen penting untuk menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” ujar Suyasa.

DPRD Bali optimistis Ranperda ASKP ini akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat sistem transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.

Mendapatkan izin operasional yang sah.

Memiliki sertifikat kompetensi. (*)

Read more

Local News