Minggu, Juli 27, 2025

Batasi Komisi Aplikator Ojol 15 Persen untuk Keseimbangan Tarif!

Share

PanenTalks, Jakarta– Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyuarakan penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang seimbang, menanggapi rencana Kementerian Perhubungan menaikkan tarif sebesar 8-15%. FKBI mendorong agar komisi aplikator dibatasi maksimal 15% guna melindungi konsumen dan mitra pengemudi.

Survei nasional yang dilakukan FKBI pada pertengahan Juli 2025 menunjukkan bahwa kenaikan tarif berisiko menurunkan aksesibilitas layanan transportasi digital. Lebih dari 68% konsumen menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan atau menunggu diskon jika tarif naik. Di sisi lain, dengan potongan aplikator tetap 20%, mitra pengemudi hanya akan memperoleh tambahan pendapatan bersih sekitar Rp8.000–Rp15.000 per hari, berdasarkan simulasi IDEAS.

FKBI merekomendasikan pemotongan komisi aplikator menjadi 15% sebagai titik keseimbangan yang adil.

Dengan skema ini, pengemudi diperkirakan akan memperoleh pendapatan bersih Rp122.187 per hari (kenaikan 15%), sementara harga untuk konsumen tetap berada dalam rentang wajar Rp14.375–Rp16.912 per perjalanan.

“Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih. Potongan 15% adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata,” tegas Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia FKBI.

FKBI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan potongan komisi dan pelibatan konsumen serta mitra dalam proses penetapan tarif dan skema kerja.

Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI, untuk:

Menetapkan batas maksimal potongan komisi 15% secara nasional.

Menyusun formulasi tarif berbasis willingness to pay (WTP) dan ability to pay (ATP) per zona.

Mewajibkan audit dan pelaporan berkala atas penggunaan potongan oleh aplikator.

Melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam regulasi transportasi daring.

Melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam persoalan ojek online untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.

Mendesak Kemenhub, Komdigi, Kemenaker, dan DPR untuk membuat regulasi komprehensif terkait standar pelayanan, keamanan, keselamatan, dan standardisasi mitra pengemudi ojek online. (*)

Read more

Local News