Rabu, Juni 18, 2025

Belanja Pemerintah Utamakan Produk Dalam Negeri

Share

PanenTalks, Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan para pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas regulasi baru yang memperkuat kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya. Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri di tengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Kumparan, Selasa (6/5).

Regulasi baru ini mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN). Salah satu poin penting adalah penambahan ayat baru dalam Pasal 66 yang mengatur prioritas belanja pemerintah.

“Pemerintah kini wajib memprioritaskan produk dalam negeri yang memiliki TKDN dan PDN dibandingkan produk impor,” jelas Agus.

Urutan prioritas belanja pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, maka pemerintah hanya boleh membeli produk yang memiliki TKDN di atas 25 persen.
  2. Jika tidak tersedia produk dengan skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen, namun ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka itu yang harus dibeli.
  3. Bila tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk dengan TKDN lebih rendah bisa dibeli.
  4. Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, pemerintah bisa membeli PDN yang tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Agus menegaskan bahwa regulasi baru ini memperbaiki aturan sebelumnya, di mana pemerintah diperbolehkan membeli produk impor jika tidak ada produk dalam negeri yang memenuhi skor gabungan minimal 40 persen.

“Regulasi baru ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada pertengahan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif,” papar Agus.

Kemenperin, lanjutnya, juga berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama pada tata cara perhitungannya. “Kami ingin agar perhitungan TKDN bisa dilakukan lebih sederhana, dalam waktu singkat, dan dengan biaya yang murah. Tujuannya agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang tersertifikasi TKDN dan bisa dibeli oleh pemerintah,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa reformasi ini bukan reaksi atas kebijakan tarif masuk impor Amerika Serikat oleh Presiden Donald Trump pada awal April 2025. “Kami telah memulai pembahasan reformasi sejak Februari 2025. Ini bukan karena tekanan global, melainkan berdasarkan kebutuhan industri nasional,” tegasnya.

“Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif. Kami telah memulai reformasi TKDN jauh sebelum pemerintah mengambil langkah deregulasi menanggapi tarif Amerika Serikat,” ujarnya lagi.

Saat ini, rumusan kebijakan TKDN yang baru telah melalui uji publik dan sedang dalam tahap finalisasi.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” pungkas Agus.

Read more

Local News