PanenTalk, Jakarta – Dalam upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan ketat terkait lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, BGN menegaskan bahwa bangunan SPPG tidak boleh didirikan berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lain yang berpotensi menurunkan mutu makanan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin mutu gizi serta keamanan pangan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima program MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis resmi.
“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Jumat (24/10).
Selain memastikan lokasi yang bersih, BGN juga mensyaratkan SPPG memiliki akses jalan yang memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih layak konsumsi. Ketentuan ini menjadi bagian dari penerapan lima kunci keamanan pangan yang diatur oleh BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.
BGN juga mengatur bahwa setiap SPPG harus dilengkapi ventilasi cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta menggunakan peralatan makan berbahan stainless steel foodgrade untuk mencegah kontaminasi biologis dan kimiawi.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif memantau pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” tegas Khairul Hidayati.
Kebijakan ini menjadi langkah penting BGN dalam memastikan bahwa seluruh dapur gizi publik di Indonesia benar-benar aman, higienis, dan siap mendukung keberhasilan program nasional pemenuhan gizi masyarakat.

