PanenTalks, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora sudah berhasil membentuk 295 Koperasi Desa Merah Putih dan memiliki badan hukum sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Margo Yuwono mengatakan, kopdes juga telah sah melalui proses musyawarah desa.
“Dari total jumlah itu, terdiri atas 271 koperasi desa dan 24 koperasi kelurahan,” kata dia, mengutip blorakab.go.id, belum lama ini.
Menurut dia, semua koperasi tersebut telah menyelesaikan proses legalitas serta administrasi kelembagaan. Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Program ini menyasar sektor strategis seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha mikro dengan prinsip gotong royong dan kemandirian desa,” kata dia.
Dia mengharapkan, koperasi menjadi wadah warga desa untuk berproduksi, mengelola, dan menjual hasil usaha secara kolektif dan efisien. Pembentukan koperasi berdasarkan prinsip dasar dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
“Semangat gotong royong menjadi roh utama dalam pembentukan koperasi ini,” terang dia.
Kementerian Koperasi dan UKM turut memberikan dukungan, antara lain melalui fasilitasi usaha di sektor strategis, pelatihan, pendampingan, hingga akses pembiayaan.
“Dengan keterlibatan pemerintah pusat, koperasi desa tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang kuat dan berdaya saing,” lanjutnya.
Dia menekankan, pengelolaan koperasi ke depan akan mengedepankan tata kelola profesional dan akuntabel. Melibatkan sumber daya manusia (SDM) kompeten, termasuk lulusan perguruan tinggi yang memiliki keahlian manajerial dan kewirausahaan.
“Dengan manajemen yang sehat dan transparan, koperasi desa dapat memperkuat struktur ekonomi lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkap Margo. (*)