PanenTalks, Jakarta-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapatkan sertifikasi halal. Penegasan ini disampaikan Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, Sabtu (26/4/2025).
“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib, saya tegaskan, wajib secara konsisten menerapkan standar halal yang disebut SJPH,” ujar Babe Haikal.
SJPH dirancang untuk memastikan keberlanjutan Proses Produk Halal (PPH), mulai dari penggunaan bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga penyajian produk ke konsumen. Implementasi sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Babe Haikal menekankan bahwa prinsip utama dalam sistem halal nasional adalah traceability atau keterlacakan, yaitu kemampuan menelusuri seluruh proses produk untuk memastikan kesesuaian standar halal yang berlaku. “Seluruh tahapan, dari bahan hingga produk akhir, harus memenuhi ketentuan kehalalan yang dapat diverifikasi,” katanya.
Selain menerapkan SJPH, pelaku usaha yang telah bersertifikat halal diwajibkan untuk:
- Mencantumkan label halal pada produk;
- Menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan;
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat produksi antara produk halal dan tidak halal;
- Memperbarui sertifikat halal apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi;
- Melaporkan setiap perubahan kepada BPJPH.
“Kalau pelaku usaha konsisten menjalankan SJPH dengan tertib, maka kehalalan produk akan tetap terjaga, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan konsumen,” tambah Babe Haikal.
BPJPH terus mendorong kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem halal nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.