Rabu, Desember 10, 2025

Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Sawah Produktif

Share

PanenTalks, Jakarta – Upaya menjaga ketahanan pangan nasional terus dilakukan pemerintah melalui pengendalian tata ruang dan perlindungan lahan produktif. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya melindungi lahan sawah dari ancaman alih fungsi melalui kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pihaknya kini menerapkan sistem pelacakan (tracking) untuk memastikan lahan yang secara fisik masih berupa sawah tidak dapat dialihfungsikan meski status dalam RTRW telah berubah.

“Sekarang kami membuat tracking. Kalau fisiknya masih sawah, meskipun RTRW-nya menyebut tidak lagi sawah, tetap tidak kami kasih izin. Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan,” ujar Nusron usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, dari total 314 kabupaten/kota yang sudah memiliki RTRW, masih banyak yang belum mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong penyesuaian RTRW dan RDTR agar selaras dengan kondisi lapangan dan kebutuhan ketahanan pangan nasional.

Nusron menjelaskan terdapat dua model perlindungan lahan sawah dilindungi (LSD). Pertama, lahan yang secara fisik sudah tidak lagi menjadi sawah namun masih tercatat di peta sebagai sawah. Model ini akan ditertibkan dan diperbarui datanya. Kedua, lahan yang masih berupa sawah tetapi statusnya dalam RTRW sudah tidak sawah lagi.

“Untuk yang kedua ini, kita minta daerah melakukan reviu RTRW agar dikembalikan fungsinya menjadi sawah. Kalau sawahnya hilang, nanti kita tidak bisa produksi pangan yang melimpah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan RDTR sebagai turunan dari RTRW agar arah pembangunan wilayah lebih terarah dan tidak menimbulkan bias atau distorsi pemanfaatan ruang.

“Tentunya kalau pembangunan hanya mengandalkan RTRW, keputusan pemanfaatan tata ruang bisa tidak terpimpin. Karena itu RTRW kabupaten/kota harus segera diturunkan menjadi RDTR,” kata Nusron.

Menteri ATR/BPN pun mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, untuk berbagi tanggung jawab dalam mempercepat penyusunan RDTR demi mendukung ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.

Read more

Local News