Senin, Agustus 18, 2025

Darurat Sampah Yogya: Inovasi Teknologi Jadi Kunci Solusi!

Share

PanenTalks, Yogyakarta -.Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghadapi tantangan serius dalam penanganan sampah akibat keterbatasan lahan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memperkuat kerja sama aglomerasi dan melibatkan pihak ketiga dengan teknologi tepat guna.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam Dialog Nasional Operasionalisasi Teknologi Pengolahan Sampah Organik di Taman Pintar pada Selasa (27/5), menyatakan bahwa Kota Yogyakarta tidak memiliki lahan yang cukup untuk pengolahan sampah berskala besar.

“Kami bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melalui Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran untuk mengelola sampah, karena saat ini Kota Yogya baru mampu menyelesaikan sekitar 150 ton dari total 250 sampai 300 ton sampah per hari,” jelas Wawan.

Wawan menambahkan, hampir 60 persen sampah di Kota Yogyakarta adalah sampah organik. Jika tidak dikelola dengan baik, sampah organik akan membusuk, menimbulkan bau, dan mencemari lingkungan.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan jumlah infrastruktur seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS3R) serta unit pengolahan sampah organik sangat diperlukan.

“Termasuk bagaimana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra swasta dalam pengelolaan sampah secara masif dan lebih komprehensif,” tambahnya.

Senada dengan Wawan, Country Manager Yayasan International Council on Local Environmental Initiatives (ICLEI) Indonesia, Arif Wibowo, menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu strategis nasional yang harus diselesaikan melalui penerapan teknologi dan tata kelola yang lebih baik

“Kita harus bisa memahami berapa potensi nilai ekonomi karbon yang bisa diakses sehingga mampu menarik calon investor untuk terlibat. Di mana ini juga merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan mendorong investasi hijau yang berkelanjutan,” jelasnya.

Sehingga kolaborasi bersama antara pemerintah dan stakeholder terkait, lanjutnya, akan memperkuat aspek kelembagaan dalam pengelolaan sampah dengan skema pembiayaan NEK.

Di mana secara regulasi Indonesia sudah kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. (*)

Editor: Rahmat

Read more

Local News