PanenTalks, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Jumlah ini melampaui target Presiden Prabowo sebesar 80.000 unit, yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencananya, koperasi-koperasi ini akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025 mendatang.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengungkapkan bahwa pencapaian luar biasa ini tak lepas dari transformasi digital melalui sistem AHU Online.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” jelas Widodo di gedung Ditjen AHU.
Dari total 80.068 unit yang disahkan, 71.397 di antaranya merupakan KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini diharapkan dapat mendorong kemandirian desa dan kelurahan.
Widodo menambahkan, “Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan.”
Untuk mempermudah pendirian KDMP/KKMP, Kemenkum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, menyusul berlakunya Inpres 9/2025. Permenkum ini memberikan beberapa kemudahan:
Pengakuan Legalitas: KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
Penyederhanaan Penamaan: Persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Contohnya, nama “Koperasi Desa Merah Putih Karangroto” dapat langsung digunakan.
Digitalisasi Penuh: Seluruh proses pendirian, mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. “Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ujar Widodo.
Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini dinilai berhasil menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.
Widodo berharap KDMP/KKMP dapat berkontribusi pada efisiensi rantai pasok pangan, memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek, serta mempercepat inklusi digital.
“Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.
Terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Kemenkum dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak Mei lalu, Kemenkum telah melakukan upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih, termasuk menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris dan mengoptimalkan sistem pelayanan publik secara digital.
“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman Andi Agtas. (*)