PanenTalks, Jakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencatat prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dengan kinerja SPM terbaik.
DIY menerima penghargaan ini dalam kategori Penerapan SPM Terbaik Regional Jawa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi, pada Jumat, 23 Mei 2025, di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jakarta.
Menteri Tito menjelaskan bahwa SPM Awards adalah bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib memberikan layanan dasar yang sesuai standar, dan kepala daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan SPM.
Menteri Tito menekankan bahwa terdapat enam layanan dasar yang menjadi cakupan SPM. Layanan-layanan tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat Sosial
“Aspek ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah. Ini wajib, dan ini bentuk kehadiran negara,” tegas Tito.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kondisi masing-masing daerah berbeda, keenam pelayanan dasar ini harus dikerjakan oleh seluruh pemerintah daerah, terutama dalam mendukung tujuan Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045.

Menteri Tito berharap, penghargaan ini bisa menjadi semangat bagi semua kepala daerah dalam meningkatkan kinerja SPM. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda di Indonesia yang telah menerapkan SPM secara serius.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, dalam laporanya menyampaikan, capaian Indeks Penerapan SPM (IP SPM) nasional pada 2024 berada di angka 87,86 atau dalam kategori Tuntas Madya.
Provinsi mencatat rata-rata IP SPM sebesar 89,63 dan kabupaten/kota sebesar 86,09. Pemerintah menargetkan pencapaian 100% dalam periode RPJMN 2025–2029.
Untuk mendorong percepatan, Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah guna menyelaraskan target SPM. Serta, mengoptimalkan penggunaan platform digital e-SPM sebagai sarana pelaporan terintegrasi dari pusat ke daerah.
Mewakili Pemda DIY, Danang Setiadi mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini. Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah DIY.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Daerah DIY dalam menghadirkan layanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjaga konsistensi dalam penerapan SPM, serta berinovasi melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan tata kelola pemerintahan,” kata Danang. (*)
Editor: Rahmat