PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat edaran Nomor 400.7.11 /3884 tahun 2025 Tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di DIY. Surat edaran yang ditetapkan Gubernur DIY pada 11 Juni 2025 dan diteken Pelaksana Harian Sekretaris DIY Tri Saktiyana itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta para kepala puskesmas dan direktur rumah sakit se-DIY.
Surat edaran ini keluar setelah di Kota Yogyakarta sempat ditemukan satu warga positif terpapar virus Covid-19 pada akhir Mei lalu. Temuan itu berdasar pemeriksaan empat sampel yang suspect Influenza Like Illness (ILI) di Puskesmas Danurejan 2 sebagai puskesmas sentinel.
“Surat edaran itu dikeluarkan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, perlu langkah-langkah untuk menyikapi hal tersebut,” kata Pelaksana Harian Sekretaris DIY Tri Saktiyana pada Rabu, 11 Juni 2025.
Di dalam surat diatur dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap kasus Covid-19, perlu dilakukan langkah konkret. SE menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, semua pihak terkait diharuskan melapor kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya. peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya,” demikian isi poin ketiga dalam SE tersebut.
Selanjutnya, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie id/. Dinas kesehatan kabupaten/kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan sesuai pedoman berlaku.

Kampanye Kewaspadaan Covid-19
Untuk meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19, masyarakat harus melakukan beberapa hal, yaitu:
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
- Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau hand sanitizer;
- Mengenakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan;
- Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Lebih lanjut, SE ini juga menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE).
Rumah sakit juga wajib memperbarui atau melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.
Badan Intelijen Nasional Daerah DIY untuk memantau perkembangan isu di masyarakat terkait Covid-19 di DIY. Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 di pintu masuk Negara.
Terakhir, BB Labkesmas Yogyakarta sebagai laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY. (*)
Editor: Rahmat