Jumat, Oktober 3, 2025

DJP dan Ditjen Dukcapil Resmi Gunakan NIK Layanan Perpajakan

Share

PanenTalks, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara resmi menjalin kerja sama dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan perpajakan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, di Gedung Cakti KPDJP pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

DJP terus memantapkan fondasi sistem administrasinya melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini adalah upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Ia menambahkan bahwa cakupan kerja sama ini meliputi validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta penyediaan layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Menurutnya, secara regulasi, data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan.

Selain itu juga, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (*)

Read more

Local News