Senin, Agustus 18, 2025

DJP: Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Pembelian Emas

Share

PanenTalks, Jakarta – Pemerintah menegaskan konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak atas pembelian emas batangan dari lembaga jasa keuangan (LJK) bulion.

Penegasan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.

Menghilangkan Tumpang Tindih Pajak
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum di sektor usaha bulion, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan lama menimbulkan tumpang tindih.
Sebagai contoh, PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 sebelumnya mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara bersamaan oleh penjual dan pembeli dalam satu transaksi.

Aturan baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih tersebut.
Rincian PMK Terbaru

PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan perdagangan emas. Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan ke Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digital.
Implikasi untuk Konsumen

Berdasarkan kedua PMK tersebut, pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Jika konsumen menjual emasnya kembali ke LJK Bulion, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% hanya akan dikenakan jika nilai transaksinya melebihi Rp10.000.000.

Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian untuk menghindari tumpang tindih dalam pengenaan pajak. Ia juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyesuaikan regulasi sesuai dinamika sektor keuangan.

PMK Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk impor emas batangan.

Aturan ini juga mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi hingga Rp10.000.000. (*)

Read more

Local News