PanenTalks, Jakarta – Badan Pangan Nasional (NFA) terus memperkuat keamanan pangan segar dan mendorong diversifikasi pangan lokal dengan menyusun regulasi baru.
Kebijakan ini berfokus pada pengaturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan penolong pada pangan segar, serta perluasan standar mutu pangan lokal.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas pangan nusantara di tengah tantangan ketahanan pangan.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egeyanti, menjelaskan regulasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tujuannya, memastikan pangan segar yang beredar aman, bermutu, dan transparan, sekaligus mendukung diversifikasi berbasis sumber daya lokal.
Secara ekonomi, pengetatan aturan BTP bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas produk.
Yusra menegaskan, penggunaan BTP dan bahan penolong hanya diperbolehkan jika memberikan manfaat teknologi yang jelas, ditambahkan seminimal mungkin, dan tidak boleh menyesatkan konsumen atau menyembunyikan kerusakan produk.
Regulasi baru ini juga memperkuat sistem pengawasan pangan segar secara menyeluruh, mencakup aspek keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan.
Untuk produk kemasan, kewajiban pencantuman BTP pada label akan diterapkan, menjamin transparansi informasi bagi konsumen. Fokus penting lain dari regulasi ini adalah revisi standar mutu pangan lokal. NFA memperluas cakupan dari 6 menjadi 9 komoditas dengan menambahkan pisang, porang, dan sukun.
Perluasan ini merupakan strategi ekonomi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada beras dan secara aktif mendorong hilirisasi pangan lokal.
“Dengan adanya standar mutu yang lebih luas, kita harapkan pangan lokal memiliki daya saing domestik serta dapat menjangkau pasar ekspor,” ujar Yusra.
Hal ini membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk mengolah komoditas seperti porang dan sukun menjadi produk bernilai tambah, seperti tepung, pati, hingga beras analog.
NFA memberi waktu 12 bulan transisi bagi pangan segar yang sudah beredar di pasaran menyesuaikan diri dengan aturan baru. Penyempurnaan kebijakan ini melibatkan konsultasi publik, dengan tenggat waktu masukan tertulis dari akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat hingga 10 Oktober 2025.
Langkah ini menegaskan komitmen NFA untuk memperkuat ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan nasional melalui regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendukung pelaku usaha pangan lokal agar lebih berdaya saing. (*)