PanenTalks, Yogyakarta – Pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai upaya mengawasi dan meningkatkan keefektifan pendapatan negara.
Dosen FEBĀ UGM Dr. Eddy Junarsin menilai, pembentukan Satgassus ini merupakan hal wajar dan positif. Namun, keefektifan dan efisiensi bergantung pada kejelasan mandat serta koordinasi lintas lembaga kuat dan efisien.
Menurutnya, langkah negara mengoptimalkan penerimaan dan mengefisienkan pengeluaran adalah hal lumrah. Bahkan menjadi kebutuhan di banyak negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
āSudah wajar jika negara membentuk berbagai institusi mengawasi keuangan negara,” kata dia, Jumat 11 Juli 2025.
Dalam praktiknya, kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum juga lazim dilakukan. Sebagai contoh, Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat dapat bekerja sama dengan FBI, Department of Justice, hingga CIA jika diperlukan. Ā
Namun demikian, Eddy mengingatkan, tantangan terbesar dari keterlibatan Satgassus terletak pada praktik dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
āMisalnya, apakah keberadaan Satgassus ini menandakan adanya pengalihan fungsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?,ā katanya.
Menurut dia, langkah penyederhanaan sistem dan beban pajak menjadi fokus banyak negara saat ini.
Ia mencontohkan, dalam kondisi dewasa ini, negara-negara lain justru cenderung menyederhanakan sistem perpajakan demi mendukung pertumbuhan sektor usaha.
āKalau pengusaha semakin maju dan berkembang, maka dampakĀ multiplier-nya bagi negara sangat besar. Pendapatan negara dari pajak bisa meningkat, danĀ tax ratioĀ niscaya akan semakin baik,” kata dia.
Dia berfokus pada penciptaan ekosistem ekonomi sehat daripada memperbanyak birokrasi.
Eddy mengingatkan bahwa kerjasama antar lembaga pemerintah dan penegak hukum tetap perlu dilandasi prinsip efisiensi dan keadilan.
āSemua lembaga, termasuk Satgassus, memang bisa saling mendukung. Tetapi prinsipnya tetap harus pada efisiensi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap iklim usaha sehat,” tambahnya. (*)
Editor : Hendrati Hapsari