Jumat, Oktober 3, 2025

DPRD DIY Kecam Pemblokiran Rekening Dormant

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan menuai kecaman. Ketua Komisi A dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY), Eko Suwanto, menyebut langkah ini merugikan masyarakat kecil dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Eko mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, termasuk petani dan ibu rumah tangga gara-gara rekening dormant. Pasalnya rekening mereka tiba-tiba mengalami pembekuan tanpa pemberitahuan memadai. Hingga saat ini, Komisi A telah mencatat lebih dari 10 laporan serupa.

“Dari aduan atau curhatan yang kita terima, kebijakan ini sungguh merugikan masyarakat. Pertama, rekening mereka kemudian tidak bisa untuk kebutuhan sehari-harinya. Ada dalam bentuk tabungan pendidikan, ada tabungan kesehatan. Ada juga untuk persiapan beli pupuk dan beli alat pertanian,” kata Eko, Senin, 4 Agustus 2025.

Kehilangan Akses Dana Penting

Menurutnya, banyak warga yang kehilangan akses terhadap dana penting. Akses itu mulai dari tabungan sekolah anak, kebutuhan berobat, hingga modal pertanian.

Ia menilai PPATK bertindak sewenang-wenang dan tidak mematuhi asas hukum dalam menerapkan kebijakan ini.

“Kami berharap PPATK kembali saja kepada peraturan perundang-undangan. Ketika melakukan pemblokiran itu harus dengan argumentasi alasan hukum,” ujarnya.

“Bila misalnya terlibat tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi atau hasil-hasil dari kejahatan, silakan ditutup. Tetapi jangan uang masyarakat (yang tidak terlibat) kemudian diblokir,” ucap Eko menegaskan.

Eko juga menyoroti alasan PPATK yang mengaitkan pemblokiran rekening dengan upaya pemberantasan judi online.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak logis dan terlalu gegabah karena menyamaratakan semua rekening tidak aktif sebagai bagian dari praktik ilegal.

“Kalau memang PPATK punya bukti-bukti dengan dukungan dari OJK maupun Bank Indonesia atau aparat penegak hukum, ya silakan aja,” kata dia.

“Tetapi tidak bisa kemudian digeneralisasi. Ini seperti semua terlibat judol. Saya kira ini terlalu berlebihan apa yang dilakukan PPATK,” ucapnya.

PPATK Tak Selesaikan Masalah

Meski saat ini PPATK mengklaim telah membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya diblokir, Eko menilai hal itu belum menyelesaikan masalah. Komisi A DPRD DIY terus memverifikasi laporan dan menyiapkan langkah-langkah advokasi.

“Kami tidak bisa membiarkan ini terus berlanjut. Kami sedang memverifikasi laporan dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Karena PPATK ini wewenangnya di pusat, maka suara masyarakat dari daerah harus sampai,” tuturnya.

Komisi A DPRD DIY juga berencana mengirimkan surat resmi ke berbagai lembaga, seperti OJK, Bank Indonesia, dan Komisi III DPR RI untuk meminta evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Selain itu, DPRD membuka posko pengaduan untuk menampung lebih banyak laporan dari masyarakat.

“Sudah saatnya PPATK menghentikan kebijakan ini dan kembali pada aturan hukum yang menjadi pegangan. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menyekolahkan anaknya, atau berobat karena rekeningnya dibekukan begitu saja,” kata Eko memungkasi. (*)

Read more

Local News