Minggu, Agustus 17, 2025

Driver Ojol dan Kurir akan Aksi Serentak Se-Indonesia pada 20 Mei

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir akan melakukan aksi pada Selasa 20 Mei 2025.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyatakan, aksi ini akan berlangsung secara nasional dan melibatkan pengemudi dari berbagai platform digital.

“SPAI menyerukan pengemudi ojol, taksol, dan kurir melakukan aksi off bid massal (matikan aplikasi) satu Indonesia perusahaan platform beroperasi,” ujar Lily dalam keterangan tertulis, Senin 19 Mei 2025.

Para pengemudi juga akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka. 

“Dan kami akan turun ke jalan pada tanggal 20 Mei nanti bersama dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol, taksol, dan kurir,” tambah Lily.

Salah satu poin utama adalah besaran potongan platform dari hasil kerja para pengemudi. 

Lily menyebut, pemotongan tersebut bisa mencapai angka sampai 70 persen.

“Pengemudi hanya mendapatkan upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal pelanggan membayar ke platform sebesar Rp18.000. Dari sini jelas terlihat platform mendapat keuntungan dengan cara memeras keringat pengemudi ojol,” tegasnya.

Mereka juga meminta adanya kejelasan tarif adil dan setara untuk semua jenis layanan, baik penumpang, barang, maupun makanan.

“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10 persen dan bahkan kami menuntut potongan platform hapus. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil,” ujarnya lagi.

SPAI juga menyatakan keberatan terhadap sistem prioritas order hanya menguntungkan sebagian pengemudi. 

Mereka menyoroti program-program seperti GrabBike Hemat, slot dan aceng di Gojek serta hub di ShopeeFood menciptakan diskriminasi. Platform lain juga menerapkan seperti Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree dan Borzo.

SPAI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera membuat regulasi khusus bisa melindungi para pengemudi ojol. 

Mereka berharap aturan ini dapat masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah tercantum dalam Prolegnas. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News