PanenTalks, Sleman – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata pada tahun 2020. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung di Kantor Kejari Sleman pada Selasa (28/10/2025) malam.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SP berlangsung selama 10 jam, dari pagi hingga malam, dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Mulai pukul 9 pagi kita periksa sebagai tersangka dengan jumlah pertanyaan 35 pertanyaan pada hari ini,” kata Bambang.
Penahanan terhadap Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, setelah penyidik menilai ada cukup bukti dan alasan hukum yang kuat dari rangkaian pemeriksaan tersebut.
Surat Perintah Penahanan diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dengan Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Alasan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Maka terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah SP menyebut nama pihak lain selama pemeriksaan, Bambang memilih enggan menjawab. Namun ia menegaskan, pihaknya tetap akan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata.
“Kami tidak bisa sampaikan,” ucap Kajari.
Status SP sendiri naik dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai adanya alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait. Pada 2020, Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan Sri Purnomo antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Perbup tertanggal 27 November 2020 ini menjadi dasar penetapan alokasi dana hibah, yang berasal dari anggaran Kementerian Keuangan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui Permenkeu No. 46/PMK/07/2020. Penyidik menemukan bahwa dalam praktiknya, SP menetapkan penerima hibah dari kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada di Sleman.
Perbuatan SP diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, SP diancam pidana penjara minimal lima tahun. “Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup,” tegas Bambang.
Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

