Minggu, September 28, 2025

Eks Petani Perkebunan Inti Rakyat Peroleh Sertifikat Tanah

Share

PanenTalks, Batang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan 1.065 sertifikat tanah bagi para petani eks proyek perkebunan inti rakyat di tiga kabupaten yang utangnya telah dihapus.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, sesuai kebijakan Presiden Prabowo diurus sertifikatnya.

“Penyerahan sertifikat itu setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat mengenai penghapusan piutang negara kepada kepada petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah tersebut,” kata dia, Jumat 22 Agustus 2025.

Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, pencanangan Program PIR Lokal Teh tahun 1984/1985. Tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma agar terjalin sinergi saling menguntungkan.

Dalam program tersebut, menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Skemanya kerja sama, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.

Dia mengatakan, modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), mendapat pembiayaan dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani.

Hasil panen petani plasma wajib jual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani dengan pembuktian sertifikat hak milik (SHM).

Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.

Oleh karena itu, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan hutang para petani tersebut.

Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh.

Proses penyerahan sertifikat tidak mudah karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun. Oleh sebab itu, perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah penyerahan ke pemilik tanah. Penyerahan 705 sertifikat pada Jumat 22 Agustus 2025.

Rinciannya, di Kabulaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.

Penyerahan total sertifikat sebanyak 806 sertifikat. Sedangkan, sisanya pengarsipan sertifikat di dinas tersebut. Petugas akan melayani sesuai prosedur bagi petani akan mengambil. (*)

Read more

Local News