Kamis, Oktober 23, 2025

Era Digital Tantangan Baru Perlindungan Konsumen

Share

PanenTalks, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen di tengah pesatnya transformasi digital.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi, mengatakan tantangan utama saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan perlindungan konsumen yang efektif.

“Perdagangan saat ini mengalami perubahan yang sangat dinamis seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Dunia perdagangan kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah berkembang ke ranah digital yang serba cepat dan efisien,” ujar Endang dalam kegiatan Pembinaan Perlindungan Konsumen bertema “Menuju Konsumen Berdaya di Era Digital” di Surakarta, Selasa (21/10).

Menurut Endang, perkembangan platform digital memudahkan pelaku usaha menjangkau pasar lebih luas dan memberi kenyamanan bagi konsumen. Namun, ia mengingatkan bahwa meningkatnya transaksi digital juga berpotensi menambah sengketa konsumen. “Karena itu, kita butuh sistem pengaduan yang modern dan responsif, serta peningkatan literasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” jelasnya.

Endang menjabarkan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki alat ukur kesadaran konsumen bernama Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). “Pada tahun 2017, nilai IKK Indonesia baru 33,70, tapi pada 2024 naik signifikan menjadi 60,11 dan telah mencapai tahap Kritis. Artinya, konsumen kini aktif memperjuangkan haknya dan lebih memilih produk dalam negeri,” katanya.

Ia menegaskan harapan agar ke depan, konsumen Indonesia menjadi konsumen Berdaya, yakni mereka yang memiliki nasionalisme tinggi dan mampu memperjuangkan kepentingannya. Endang juga mengajak peserta menjadi agen perubahan yang sadar hak dan kewajibannya, serta berani melapor bila dirugikan. “Konsumen bisa menyampaikan pengaduan ke BPSK, LPKSM, atau Unit Layanan Aduan Surakarta. Bisa juga lewat WhatsApp Direktorat Pemberdayaan Konsumen di 0853 1111 1010,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber turut berbagi pandangan. Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Priyo Handoko, menjelaskan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dan lemahnya literasi konsumen di daerah. Ia menekankan pentingnya pengawasan SNI, kedaluwarsa, halal, dan label produk.

Sementara itu, perwakilan Shopee, Brq Dias Bahary Adhitama, mengingatkan pentingnya membaca deskripsi produk, memeriksa ulasan, dan mengajukan komplain bila barang tidak sesuai. Kepala Balai POM Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, mengimbau konsumen menerapkan prinsip KLIK—cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Selain itu, Salwaa Jatmiko dari Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bahaya investasi dan pinjaman online ilegal serta judi daring. Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di pesan singkat.

Kegiatan ini dihadiri 200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk ibu-ibu PKK, mahasiswa, dan organisasi masyarakat. Salah satu peserta mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat. “Saya jadi tahu bagaimana memilih penjual yang aman dan terpercaya,” katanya.

Endang berharap kegiatan ini melahirkan agen-agen perubahan yang mampu menyebarkan wawasan perlindungan konsumen dan menjadi bagian dari masyarakat digital yang kritis, cerdas, serta berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.

Read more

Local News