Selasa, Agustus 19, 2025

Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka usai Hasil Tes Urine Tunjukkan sang Aktor Positif Narkoba

Share

PanenTalks, Yogyakarta – Sedang hangat diperbincangkan di media sosial terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor kenamaan Indonesia, Fachri Albar.

Terkini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta menetapkan Fachri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengklaim, Fachri kini telah ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu, satu paket ganja, dua linting ganja, satu botol kaca berisi kokain, dan 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi.

Terkait hal itu, Twedi memastikan hasil urine Fachri menyatakan sang aktor positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelumnya, Fachri ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB.

Dalam kesempatan berbeda, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam menyebut Fachri dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine pasca penangkapan. (*)

Read more

Local News