Minggu, Juli 27, 2025

FKBI Desak Pembatalan Total SE OJK Asuransi Kesehatan

Share

PanenTalks, Jakarta – Keputusan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangguhkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, menuai kritik pedas dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyatakan rekomendasi Komisi XI tersebut ambigu dan hanya bersifat “setengah hati,” karena tidak meminta pembatalan total, melainkan sekadar penundaan.

“Rekomendasi tersebut bersifat ambigu, sebab hanya menangguhkan atau menunda. Dengan kata lain, Komisi XI DPR tidak serius menyerap aspirasi publik, bahkan hanya setengah hati saja,” tegas Tulus Abadi dalam keterangan resminya.

Ia khawatir penundaan ini hanya bersifat sementara, dan SE OJK kontroversial tersebut suatu saat akan diberlakukan kembali, bahkan berpotensi diperkuat menjadi Peraturan OJK (POJK).

Menurut FKBI, seharusnya Komisi XI DPR meminta OJK untuk membatalkan SE OJK No. 7/2025 secara permanen dan mencegah penerbitan regulasi serupa di masa mendatang.

FKBI dengan tegas menyatakan bahwa filosofi di balik SE OJK No. 7/2025 mengandung “spirit yang sesat pikir” dan sangat melemahkan konsumen asuransi kesehatan, bahkan menjadikan mereka “kambing hitam.”

SE tersebut disahkan dengan dalih untuk mengurangi praktik fraud oleh konsumen, over utilitas, dan tingginya inflasi di sektor kesehatan. Namun, Tulus Abadi menilai ketiga alasan tersebut sangat tidak adil bagi konsumen.

“Misalnya, dugaan praktik fraud di sektor kesehatan pelakunya multi-stakeholder, bukan hanya konsumen. Tetapi kenapa konsumen yang hanya dijadikan tertuduh, dan kemudian dibebani co-payment sebesar 10 persen?” tanya Tulus Abadi.

Terkait dugaan over utilitas, FKBI berpendapat hal tersebut bisa dimitigasi dengan prasyarat yang lebih ketat, seperti data riwayat kesehatan detail melalui hasil medical check-up.

Ini menunjukkan bahwa over utilitas mungkin terjadi karena kelonggaran aturan saat konsumen mendaftar asuransi kesehatan, bukan semata-mata kesalahan konsumen.

Inflasi Sektor Kesehatan: Tanggung Jawab Pemerintah dan Regulator, Bukan Konsumen

Mengenai tingginya inflasi di sektor kesehatan yang disebut mencapai 12,5 persen, Tulus Abadi menegaskan bahwa ini adalah tugas dan tanggung jawab regulator, bahkan pemerintah, untuk mengintervensi.

“Jangan konsumen dijadikan tameng untuk menurunkan tingginya inflasi tersebut,” tandas Abadi. Ia mendesak pemerintah dan OJK untuk mengulik permasalahan ini dari hulu hingga hilir agar inflasi di sektor kesehatan dapat diturunkan, sebagaimana inflasi secara keseluruhan.

FKBI berharap Komisi XI DPR dapat lebih serius dalam menyuarakan aspirasi publik dan mendesak OJK untuk membatalkan SE OJK No. 7/2025 demi melindungi hak-hak konsumen asuransi kesehatan di Indonesia. (*)

Read more

Local News