Selasa, Desember 16, 2025

Genjot Pembangunan Berkelanjutan, Sleman Perkuat Tata Ruang Melalui RDTR

Share

PanenTalks, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penataan wilayah, yaitu menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan. Meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur difokuskan pada wisata budaya peninggalan sejarah, RDTR Kawasan Sleman Barat diarahkan pada tumbuhnya kegiatan pertanian modern, agrobisnis dan agrowisata, RDTR Kawasan Sleman Tengah difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata dan RDTR Kawasan Sleman Utara difokuskan pada jasa pendidikan dan pariwisata.

Seluruh RDTR tersebut telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.

Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.

RDTR Kawasan Sleman Timur (Kapanewon Prambanan, Kapanewon Berbah, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Ngemplak) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Barat (Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, Kapanewon Moyudan, dan Kapanewon Godean) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021. Terakhir, RDTR Kawasan Sleman Tengah (Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Mlati, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Sleman ) ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023.

Saat ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Sleman tengah memproses finalisasi RDTR Kawasan Sleman Utara (Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan Kapanewon Cangkringan)

Berbagai informasi terkait rencana pemanfaatan ruang di Sleman dapat diakses melalui www.simtaru.slemankab.go.id atau melalui OSS RDTR interaktif www.oss.go.id/rdtr-interaktif. Selain itu, cukup mengirimkan titik koordinat lokasi ingin dicek disertai foto KTP anda ke WhatsApp Pelayanan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang 0812-1450-4224.

Diharapkan dengan kemudahan akses ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang sebelum membeli tanah, membangun dan berinvestasi di wilayah Kabupaten Sleman.

Perlu diketahui bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 6 Tahun 2022 maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi syarat mutlak dalam perizinan berusaha di Indonesia.

KKPR adalah dokumen menyatakan, rencana lokasi kegiatan usaha Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tanpa dokumen ini, rencana pemanfaatan ruang tidak dapat dilanjutkan secara legal.

Klasifikasi KKPR berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, yaitu KKPR Berusaha (untuk kegiatan usaha atau bisnis), KKPR Nonberusaha (untuk kegiatan non-komersial seperti fasilitas sosial, keagamaan, atau pendidikan), dan KKPR Kebijakan Strategis Nasional (untuk kegiatan yang menjadi prioritas nasional).

Untuk mengajukan KKPR Berusaha, masyarakat dapat mengajukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id. Sistem ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin secara terintegrasi. Sedangkan untuk mengajukan KPPR Non Berusaha dapat diajukan melalui platform SINOM Sleman di www.perizinan.slemankab.go.id.

Diharapkan dengan pemahaman tepat tentang tata ruang dan KPPR, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan tata ruang berlaku di Kabupaten Sleman. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News