Senin, Agustus 18, 2025

Gubernur Jateng Tak Akan Proses Pengajuan Alih Fungsi Lahan Hijau

Share

PanenTalks, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak akan memproses pengajuan alih fungsi lahan hijau sebagai upaya mencapai ketahanan pangan.

Menurut gubernur pengajuan peralihan fungsi lahan dari kabupaten/ kota ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui pemerintah provinsi.

“Kalau masih masuk kategori hijau, tidak boleh kita ubah,” katanya di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan, (Musrenbang) Wilayah Ekskeresidenan Surakarta, di pendapa Kabupaten Klaten, Rabu 23 April 2025.

Ketegasan itu membuktikan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan program swasembada pangan 2026.

Saat ini, lanjut dia, pembanguan infrastruktur penunjang sudah mulai dikebut.
 
“Upaya yang kita lakukan, kita genjot infrastruktur di tahun 2025. Mulai infrastruktur pertanian dan lainnya, sehingga 2026 swasembada pangan kita sudah tertata,” ungkapnya.
 
Selain itu, Luthfi telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, agar pelaksanaan program memiliki acuan yang pasti.
 
“Kita undang kementerian terkait dalam Musrenbang ini, sehingga Jawa Tengah punya acuan dalam rangka swasembada pangan 2026, untuk menopang pangan nasional,” paparnya.

Read more

Local News