PanenTalks, Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster, menginisiasi sebuah program terobosan bernama “Satu Desa Satu Advokat” untuk memastikan pemerataan akses keadilan hingga ke pelosok desa di seluruh Bali.
Usulan ini disampaikannya dalam sambutan pada Musyawarah Nasional (Munas) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) 2025 yang berlangsung di Anyava Resort and Hotel, Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (25/7) malam.
Dalam pidatonya, Gubernur Koster menekankan pentingnya keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang selama ini kerap menghadapi kendala akses terhadap bantuan hukum.
Koster sempat berdiskusi dan kita programkan satu desa satu advokat. Ini sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh keadilan secara semestinya. Program ini advokat masuk desa. Lebih baik gratis untuk masyarakat desa.
“Mudah-mudahan bisa dijalankan dan menjadi yang pertama di Indonesia,” tegas Koster di hadapan ratusan peserta Munas.
Program “Satu Desa Satu Advokat” ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya telah meluncurkan inisiatif serupa seperti “Satu Desa Satu Klinik” dan “Satu Keluarga Satu Sarjana”.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat akar rumput.
Munas Peradi SAI 2025 sendiri dihadiri lebih dari 600 peserta dari berbagai cabang dan pengurus pusat. Acara ini mengusung tema penguatan organisasi melalui teknologi digital, mencakup evaluasi kinerja, pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pemilihan Ketua Umum Peradi SAI periode 2025–2030 melalui sistem e-voting.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyambut baik kehadiran Gubernur Koster dan menyatakan harapannya agar Munas ini dapat memperkuat komitmen advokat Indonesia dalam pelayanan hukum, transformasi digital, dan integritas organisasi.
“Peradi kita adalah Peradi yang berkarya dan melayani. Saling mendukung tanpa intrik. Kita tanamkan semangat teknologi, agar menjadi organisasi terdepan dalam pemanfaatan IT,” ujar Juniver.
Jika direalisasikan, program “Satu Desa Satu Advokat” diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam pemerataan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa di seluruh Bali, bahkan berpotensi menjadi model nasional.(*)