PanenTalks, Jakarta-Badan Pangan Nasional (NFA) menegaskan kesiapannya dalam menjaga stabilitas harga beras di tengah kenaikan harga di berbagai wilayah, terutama Indonesia Timur.
“Kami mencermati betul dinamika harga beras. Beberapa daerah, khususnya di zona III seperti Maluku dan Papua, sudah melewati Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (11/6).
Rata-rata harga beras di wilayah tersebut tercatat Rp19.634/kg atau naik 0,29 persen dari bulan sebelumnya. Untuk mengatasi hal ini, NFA mengakselerasi dua program utama pada Juni–Juli 2025.
“Pertama, bantuan pangan beras 10 kg per bulan akan kami salurkan kepada 18,3 juta keluarga. Proses verifikasi dan finalisasi anggaran sedang kami percepat,” jelas Ketut. Ia menekankan bahwa bantuan ini tidak hanya menjaga keterjangkauan pangan, tetapi juga menjadi instrumen stabilisasi sosial.
Langkah kedua adalah percepatan Program SPHP melalui penyaluran beras medium dari Cadangan Beras Pemerintah ke wilayah-wilayah yang harganya tinggi dan tidak sedang panen.
“Kami intervensi dengan cepat berdasarkan data harga harian. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa membeli beras dengan harga wajar,” katanya.
NFA juga terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Hingga minggu kedua Juni, tercatat 288 GPM telah digelar di 17 provinsi dan 99 kabupaten/kota.
Di sektor distribusi, NFA mendorong optimalisasi pencatatan stok dan transaksi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), serta memperkuat sistem pelacakan distribusi. Food Station juga diminta meningkatkan pasar murah.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menegaskan kualitas beras bantuan tak boleh diabaikan. “Tidak boleh ada beras jelek yang dikirim ke masyarakat,” tegasnya.
Selain beras, NFA juga memantau harga pangan strategis lain. “Kami ingin harga tetap wajar, baik bagi konsumen maupun produsen. Ini penting untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan petani dan peternak,” tutup Ketut.