PanenTalks, Solo – Pasca insiden pertalite bercampur dengan air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Pertamina bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya ada kesalahan oknum petugas yang lalai sehingga menyebabkan pertalite bercampur dengan air.
Area Manager Comm, Rel&CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan investigasi internal telah dilakukan. Dari hasil investigasi yang dilakukan, ada pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki (AMT) dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU.
”Untuk itu kami langsung memberikan sanksi pada pihak-pihak yang lalai tersebut,” katanya melalui siaran pers yang dikirimkan ke media pada Kamis (10/4/2025).
Sanksi diberikan pada oknum petugas yang lalai dan melakukan pelanggaran. Mereka yakni petugas dengan inisial MJW dan Y. Kemudian pemberhentian operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
”Dibekukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai. Kami juga menonaktifkan oknum petugas yang terlibat,” ujarnya.
Untuk selanjutnya Pertamina menyerahkan pada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. ”Kami akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Klaten,” jelasnya.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban pada para korban telah dilakukan oleh SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk terhadap 12 kendaraan.
”SPBU yang bersangkutan telah menyelesaikan aduan dari 4 mobil dan 8 motor,” pungkasnya. (*)
Editor: Ratih Kusumawanti