PanenTalks, Yogyakarta – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo memimpin langsung penertiban reklame tidak berizin di wilayahnya.
Pemerintah Kota Yogyayakarta kembali menertibkan reklame tidak berizin di wilayahnya. Kali ini penertiban di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Selasa, 13 Mei 2025.
Wali Kota memimpin penertiban yang merupakan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
“Reklame yang tidak berizin harus ditertibkan. Kenapa izin tidak keluar? karena di taman kota. Kami terus berupaya menata Kota Yogyakarta baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Yogyakarta,” kata Hasto.

Hasto Wardoyo: 40 Reklame tak Berizin
Hasto menyebut ada 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya. Sedangkan pemilik dari tiga reklame lain sudah melakukan pembongkaran mandiri.
Pihaknya pun menegaskan sisa reklame tak berizin tersebut akan segera ditertibkan. “Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban,” tegas Hasto.
Dengan menggunakan kendaraan crane milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya ini menutup reklame tersebut.
Penutupan konten reklame menggunakan kain berwarna hitam yang ditambah dengan tulisan ‘Reklame Ini Tidak Berizin’.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus menertibkan reklame-reklame yang melakukan pelanggaran.
Sebab, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Yogya dalam menjalankan aturan tata ruang reklame di ibu kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
“Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin,” ujarnya.
Nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Yogya, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya.
“Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Yogya dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut,” ujarnya. (*)
Editor: Rahmat