PanenTalks, Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang (disdukcapil) meminta masyarakat mengabaikan telepon atau Whatsapp terkait aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, jika beredarnya surat, telepon dan chat whatsapp mengatasnamakan intanstasi tertentu merupakan hal tidak benar.
“Masyarakat supaya waspada terhadap surat atau media komunikasi lain mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata dia, Senin 21 Juli 2025.
Warga dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi meragukan.
“Masyarakat Kota Semarang juga tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat tidak sah dan mencurigakan,” harap dia.
Selain itu, dia juga mengharapkan masyarakat tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun Formulir Elektronik lainnya.
Dia melanjutkan, sebagai upaya menghindari penipuan tidak memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada pihak tidak bertanggung jawab.
Ia juga menerangkan, aplikasi IKD resmi hanya terdapat di PlayStore atau AppStore. Pembaruan data dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring di laman https://sidnok.semarangkota.go.id/.
Kemudian pemantauan informasi terkini terkait Adminduk dan Pencatatan Sipil di laman https://dispendukcapil.semarangkota.go.id/ dan Instagram @disdukcapilkotasemarang.
Pelaporan juga melalui Kontak Pengaduan Disdukcapil Kota Semarang di nomor Whatsapp 0896 7630 9299. Masyarakat bisa menelusuri informasi valid melalui Instagram @disdukcapilkotasemarang atau call center 112. (*)