PanenTalks, Bantul – Dengan gelora semangat persatuan, Pemerintah Kabupaten Bantul mengukuhkan komitmennya untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebuah tonggak sejarah yang menyerukan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh pelosok negeri.
Di jantung Bantul, dengan 75 desa/kalurahan yang membentang, terukir target ambisius untuk menumbuhkan 75 pilar ekonomi kerakyatan yang berdaulat.
Kiprah perdana KDMP di Bumi Bantul bersemi di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, laksana tunas harapan yang menjulang. Lurah Srimulyo, Wajiran, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini selaras dengan panduan implementasi yang digariskan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024.
Proses pendirian KDMP Srimulyo bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah perjalanan kolektif yang dimeteraikan melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK) Marieta Susilawati, menjamin legalitas dan landasan hukum yang kokoh. Musyawarah desa khusus menjadi wadah aspirasi, mempertemukan berbagai elemen kalurahan, mulai dari bamuskal, tokoh masyarakat yang dihormati, hingga energi dinamis para pemuda
Di Srimulyo kebijakan nasional ini disambut dengan inisiatif akar rumput yang kuat, Tidak ada paksaan karena lahir dari kebutuhan nyata, harapan kolektif dan tekad untuk mandiri secara ekonomi.
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis kerakyatan di Srimulyo,” kata Wajiran.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul terus mendorong dan mempersiapkan sejumlah kalurahan di wilayah lainnya untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Jadi di Bantul baru ada satu yakni di Kalurahan Srimulyo, Piyungan. Tahun ini kami berharap makin banyak desa yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih,” kata Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul, Prapta Nugraha.
Untuk mendorong dan mempercepat pembentukan KDMP, DKUKMPP dalam waktu dekat akan mengumpulkan para lurah dan panewu di wilayahnya. Nantinya, para lurah dan panewu akan mendapatkan penjelasan dan pengarahan terkait bagaiman membentuk KDMP.
Selain itu, Prapta mengingatkan pembentukan KDMP harus melalui musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh berbagai unsur dari kalurahan, bamuskal, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda. Selain itu juga harus melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK). (*)
Editor: Rahmat