PanenTalks, Denpasar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat meluncurkan inisiatif baru untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan investor asing di Bali.
Program edukasi perpajakan yang menargetkan Warga Negara Asing (WNA) ini dirancang untuk memastikan investasi yang masuk ke Pulau Dewata tidak hanya produktif, tetapi juga memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian lokal.
“Bali adalah magnet bagi investor global. Kami melihat adanya pertumbuhan signifikan dalam investasi asing, terutama di sektor pariwisata. Ini adalah hal yang luar biasa,” ujar Aris Riantori Faisal, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat dalam keterangan tertulis Jumat 15 Agustus 2025.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan para investor ini memiliki pemahaman yang jelas tentang kewajiban pajak mereka. Pajak adalah investasi kembali ke masyarakat, yang pada akhirnya akan membuat Bali lebih maju dan menarik bagi investasi di masa depan.”
Dalam sesi edukasi, Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan bahwa status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia.
“Banyak investor asing yang terkejut mengetahui bahwa mereka dapat diklasifikasikan sebagai SPDN. Ini berlaku jika mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau memiliki niat untuk menetap di sini,” ungkap Desriana.
Penjelasan ini sangat krusial bagi WNA yang seringkali menganggap kewajiban pajak hanya berlaku di negara asal mereka. Dengan memahami aturan ini, mereka dapat menghindari masalah hukum dan memastikan operasi bisnis mereka berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sesi dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Edi Prasetyo yang menekankan bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi bagi bisnis yang berkelanjutan. “Dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan jujur, investor tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga melindungi aset dan reputasi bisnis mereka,” kata Edi.
Edi juga menyoroti pentingnya prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang seringkali menjadi tantangan bagi investor asing. “Tidak semua wajib pajak bisa menjadi PKP. Ada prosedur yang ketat, dan kami siap membantu untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan benar,” tambahnya.
Edukasi ini merupakan bukti komitmen KPP Denpasar Barat untuk menciptakan iklim investasi yang transparan dan bersahabat.
Dengan memberikan informasi yang jelas dan dukungan penuh, diharapkan para investor asing dapat merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus mengembangkan bisnis mereka di Bali, menjadikan pajak sebagai katalisator pertumbuhan, bukan hambatan. (*)