PanenTalks, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait isu yang menyebut pemerintah akan menarik pajak dari uang dalam amplop kondangan.
DJP sampai merasa perlu melakukan klarifikasi setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.
Sebelumnya, Mufti menyuarakan keprihatinan atas kabar yang menyebut penerima amplop kondangan dikenai pajak. Hal yang unik dan sungguh memprihatinkan karena amplop kondangan pun sampai kena pajak.
“Kami sudah menerima informasi dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini sungguh tragis,” ucap Mufti, Kamis, 24 Juli 2025.
DJP Membantah
Menanggapi hal tersebut, DJP menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari uang pemberian di acara pernikahan, syukuran, atau hajatan lainnya. Jadi tidak ada pajak untuk amplop kondangan.
“Kami tegaskan, tidak ada rencana maupun kebijakan dari DJP atau pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan,” kata Rosmauli, perwakilan DJP, saat memberikan keterangan kepada media.
Rosmauli menjelaskan bahwa aturan pajak memang mengatur kewajiban atas penghasilan atau penerimaan yang menambah kemampuan ekonomi. Namun, hal itu tidak serta-merta diterapkan pada semua bentuk pemberian uang.
“Jika pemberian uang itu bersifat pribadi, tentu tidak kena pajak. Apalagi, pemberian itu memang tidak secara rutin,” kata Rosmauli.
“Selain itu bila tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak termasuk objek pajak,” ujar dia lagi.
Ia juga meluruskan bahwa DJP tidak akan melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan. Pihak pajak juga tidak memiliki rencana ke arah itu.
Menurutnya, kesimpangsiuran informasi ini kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku.
Sebagai informasi, pemajakan atas usaha online dan transaksi digital memang telah menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memperluas basis pajak.
Namun, DJP memastikan bahwa langkah tersebut tidak mencakup pemberian uang dalam konteks sosial atau budaya seperti amplop di acara hajaran. (*)