Rabu, Desember 10, 2025

Izin Perhutanan Sosial Terbit, Tapi Bagaimana dengan Kualitas Hutannya?

Share

PanenTalks, Sleman – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan telah menetapkan kebijakan strategis dengan menerbitkan izin perhutanan sosial untuk 8,3 juta hektar kawasan hutan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

Dalam implementasinya, kawasan hutan tersebut akan dikembangkan melalui sistem agroforestri, yakni pemanfaatan lahan hutan secara terpadu untuk menanam komoditas pangan seperti jagung dan padi.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., menekankan bahwa agroforestri bukanlah gagasan baru. Ia mengungkapkan bahwa praktik ini sudah dikenal sejak lama di Pulau Jawa dengan sebutan wanatani.

“Dari dulu juga model itu sudah bisa membuat daya tahan masyarakat untuk makan,” ujarnya.

Meskipun demikian, San Afri menegaskan pentingnya pemilihan lokasi penerapan agroforestri. Menurutnya, area yang ideal untuk program ini adalah hutan-hutan produksi yang tidak lagi produktif atau kawasan hutan yang sudah rusak.

“Hutan-hutan tidak produktif lalu kita buat produktif lagi, berarti kita tanam. Boleh rakyat menanam, tetapi menanam pohon-pohonan, buah-buahan, dicampur saja. Bahkan, tanaman rumput juga boleh. Di antara pohon-pohon, jarak tanamnya dilebarkan sehingga ada ruang untuk tanaman pangan, tanaman rumput, dan ternak untuk kandangnya,” jelasnya.

San Afri juga menyoroti bahwa keberhasilan agroforestri sangat bergantung pada keberadaan penduduk yang mampu dan bersedia mengelola lahan.

“Pangan ini memang dari segi ekologi tidak optimal, tetapi dari segi pemecahan masalah kemiskinan bagus. Tidak ada istilah agroforestri tanpa ada orang, tanpa ada rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa agroforestri tidak hanya soal penanaman, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, perencanaan, dan kesiapan masyarakat untuk mengelola lahan. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas lokasi hutan serta siapa yang berperan di dalam skema perhutanan sosial ini.

“Ya harus ada petaninya dulu, ada izin perhutanan sosialnya dulu,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya menjaga kualitas vegetasi hutan yang digunakan, agar tetap memiliki nilai ekonomi dan lingkungan yang seimbang.

Peran petani pun menjadi sangat penting karena merekalah yang akan mengelola dan menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan.

“Mereka harus mengetahui apa yang ingin ditanam,” imbuhnya.

San Afri menutup dengan mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan memenuhi berbagai syarat teknis dan sosial. Ia mengimbau agar agroforestri tidak menjadi dalih untuk membuka hutan alam.

“Apabila membuka dari hutan alam, lebih baik berhenti,” kata dia memungkasi. (*)

Read more

Local News