Selasa, Juni 17, 2025

Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut untuk Lindungi Biota Laut 

Share

PanenTalks, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia menyebut alasan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil menuturkan, ada tiga alasan Prabowo mencabut UIP. Sebelumnya empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham memiliki hal tersebut.

Alasan pertama, pencabutan itu berdasarkan hasil dari tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup. Tinjauan menunjukkan tindakan para perusahaan penerima IUP telah melanggar aturan.

“Kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujar Bahlil mengutip Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 11 Juni 2025.

Bahlil menilai, Prabowo memiliki perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia. 

Berdasarkan hal itu, sehingga apapun kondisi yang merusak lingkungan di wilayah Papua Barat itu akan dihentikan pemerintah RI.

Menteri ESDM kemudian menyebut alasan yang ketiga, yaitu pencabutan izin atas masukan dari masyarakat Papua Barat yang ada di sekitar kawasan pertambangan.

“Ketiga, keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” tukas Bahlil. (*)

Editor : Hendrati Hapsari

Read more

Local News