PanenTalks, Jakarta – Presiden RI Prabowo menyinggung sistem outsourcing kerap dipakai oleh perusahaan di Indonesia.
Dalam pidato dilakukan Prabowo saat memperingati Hari Buruh 2025, ia justru mengungkapkan keinginannya untuk menghapus sistem tersebut.
Penghapusan outsourcing ini akan menjadi tugas pertama dari badan akan segera dibentuk, yakni Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari, bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ucap Prabowo di atas podium panggung utama aksi Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
Meski ingin menghapus sistem outsourcing, Prabowo juga mengungkapkan adanya kepentingan para pebisnis dan investor tidak bisa diabaikan.
“Tapi kita harus juga realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga,” kata Prabowo lagi.
Menurutnya, jika tidak ada investasi dari para investor, tidak akan ada lapangan pekerjaan terbuka.
“Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja, jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,” tambahnya.
Prabowo mengungkapkan, akan segera mengumpulkan para pimpinan serikat buruh dan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembahasan lanjutan.
“Atas usul pimpinan saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor, 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama,” terangnya lagi.
Outsourcing merupakan sistem kerja dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.
Perusahaan lain akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan menyewa jasanya.
Perusahaan outsourcing paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center dan katering. (*)
Editor : Hendrati Hapsari