PanenTalks, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi perhatian pengelolaan sampah perlu penyelesaian. Salah satu upaya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, hal itu tertuang dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sudah menawarkan kepada investor terkait pengelolaan sampah. Namun, belum ada investor cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
“RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan menjadi satu,” kata dia, Senin 29 September 2025.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025. Pemprov Jateng juga mereplikasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Jawa Tengah, kata dia, sejauh ini juga sudah ada sebanyak 88 ada Desa Mandiri Sampah. Desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto menambahkan, sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota di Jateng mendapatan sanksi administratif dari Kementarian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah, lantaran daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada daerah-daerah tersebut agar segera menuntaskannya.
“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera selesai,” katanya.
Menurut Widi, Pemprov Jateng sudah memfasilitasi daerah. Meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.
“TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF. Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya,” jelasnya.
Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka mengatakan, Jateng dinilai responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.
“Langkah tindaknya oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” kata dia.
Ade menjelaskan, pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Namun demikian, dalam praktiknya kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
Ia menyarankan, pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) sehingga dapat bermanfaat sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut. (*)