PanenTalks, Gianyar– Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat serta untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gas bersubsidi yang sesuai ketentuan.
Dalam sidak yang menyasar lima pangkalan LPG 3 kg di wilayah Blahbatuh, ditemukan bahwa empat pangkalan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan papan informasi yang kurang terlihat oleh masyarakat, serta praktik canvassing—distribusi langsung kepada konsumen yang tidak sesuai regulasi.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, mengonfirmasi bahwa inspeksi ini mengungkapkan pelanggaran dalam pemasangan papan pangkalan dan distribusi LPG.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak pangkalan yang melanggar telah diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai komitmen untuk mematuhi regulasi.
Pertamina dan Hiswana Migas turut mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, menyatakan bahwa pangkalan yang tidak menjalankan usaha sesuai regulasi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan kuota hingga 50%
Tidak hanya itu, pangkalan tersebut berpotensi dikenai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam distribusi LPG bersubsidi, sekaligus memastikan ketersediaannya bagi masyarakat, khususnya menjelang hari raya.(*)